Minggu, 06 Januari 2013

PERKAP 22 TAHUN 2011 (KE II)

0 komentar
PERKAP 22 TAHUN 2011 TANGGAL 28 NOVEMBER 2011 Pasal 37 (1) Belanja perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas; b. kuitansi; c. daftar perhitungan biaya perjalanan dinas luar negeri; d. tiket; e. boardingpass; f. kuitansi hotel; dan g. SPP/SPM/S2D. (2) Belanja perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila menggunakan jasa pihak ketiga, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kontrak/perjanjian yang mencantumkan nomor rekening; b. surat pernyataan Kuasa PA yang menyatakan penetapan rekanan; c. berita acara penyelesaian pekerjaan; d. berita acara pembayaran; e. kuitansi; f. SPTB; g. resume kontrak/SPK; h. faktur pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP); dan i. daftar pelaksanaan/prestasi kerja yang memuat antara lain informasi data pejabat negara/pegawai negeri (nama, pangkat, golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, tempat menginap, lama menginap, dan jumlah biaya masing-masing pejabat negara/pegawai negeri. Pasal 38 (1) Belanja barang dan pemeliharaan untuk keperluan penugasan khusus di luar negeri pada misi internasional, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. rencana kebutuhan yang diketahui oleh komandan kontingen Indonesia dan komisioner internasional (PBB) atau perwakilan koordinator misi internasional; b. dokumen bukti pembelian, dapat dikirim melalui email yang dipersamakan dengan Perwabkeu sementara; c. dokumen asli bukti pembelian, diserahkan setelah penugasan selesai dan kontingen kembali ke Indonesia; dan d. foto barang yang dibeli dan yang diganti. (2) Pembelian barang/jasa, dilaksanakan dengan pengadaan langsung. Bagian Keempat Belanja Modal Pasal 39 (1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Khusus untuk gedung dan bangunan, dilengkapi berita acara penyerahan kedua setelah selesai masa pemeliharaan. Bagian Kelima Belanja Lain-lain Pasal 40 (1) Belanja Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri dari: a. latihan pra operasi, digunakan untuk: 1. uang makan atau makan operasi; 2. makanan dan minuman ringan (snack and drink); 3. Alins/Alongins; 4. administrasi latihan (minlat); 5. honor instruktur; dan 6. pemeriksaan kesehatan; b. pelaksanaan operasi, digunakan untuk: 1. uang saku; 2. uang makan atau makan operasi; 3. dana satuan; 4. jasa angkutan; 5. bekal kesehatan; dan 6. kodal; c. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, digunakan untuk: 1. penyelidikan pelanggaran dan tindak pidana; 2. penyidikan: a) perkara sangat sulit; b) perkara sulit; c) perkara sedang; d) perkara mudah; dan e) pelanggaran; 3. dukungan administrasi; d. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba digunakan untuk: 1. penyelidikan kasus narkoba; 2. penyidikan kasus narkoba; 3. pengembangan dan pengungkapan jaringan kasus narkoba; 4. pembinaan jaringan narkoba; dan 5. dukungan administrasi; e. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme digunakan untuk: 1. penyelidikan tindak pidana terorisme; 2. penyidikan tindak pidana terorisme; 3. penindakan tindak pidana terorisme; 4. pencegahan tindak pidana terorisme; 5. penangkalan tindak pidana terorisme; 6. pembinaan jaringan terorisme; dan 7. deradikalisasi; f. dukungan anggaran kegiatan deteksi/penyelidikan dan pengamanan intelijen, digunakan untuk: 1. analisis intelijen; 2. deteksi/penyelidikan intelijen; 3. pengamanan intelijen; 4. penggalangan intelijen; 5. pembentukan jaringan intelijen; 6. pembinaan jaringan intelijen; dan 7. cipta kondisi; g. dukungan anggaran sarana kontak, digunakan untuk: 1. biaya pembinaan kemitraan; dan 2. biaya koordinasi pembinaan Kamtibmas; h. dukungan anggaran kontinjensi, digunakan untuk: 1. pengamanan bencana alam; 2. pengamanan gangguan/konflik sosial; dan 3. penanganan gangguan keamanan; i. dukungan uang makan non organik/uang makan jaga kawal, digunakan untuk mendukung petugas jaga kawal dan piket; j. Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK), digunakan untuk: 1. penggantian biaya pelayanan kesehatan (restitusi); 2. pengadaan obat dan bahan baku obat; dan 3. alat kesehatan habis pakai; k. dukungan anggaran administrasi pengadaan barang/jasa, digunakan untuk: 1. honor; 2. biaya pengumuman; 3. biaya penggandaan dokumen pengadaan; dan 4. biaya rapat dan biaya administrasi lainnya; l. dukungan anggaran konsultan perencana dan pengawas konstruksi, digunakan untuk: 1. biaya jasa konsultan; 2. biaya jasa pengawas; dan 3. biaya administrasi. (2) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada operasi Kepolisian tertentu diberikan dukungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas. Pasal 41 (1) Latihan pra operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi; b. surat perintah latihan pra operasi; c. daftar nominatif penerimaan uang makan peserta, apabila kepada peserta latpraops diberikan uang makan; d. daftar nominatif penerimaan honor instruktur; e. daftar rincian biaya pemeriksaan kesehatan kepada peserta latihan pra operasi; f. SSP; dan g. SPP/SPM/SP2D. (2) Dalam hal makan latihan pra operasi diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (3) Pengadaan makan dan minum (snack and drinks), Alins/Alongins dan administrasi latihan termasuk dokumentasi latihan, Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal 42 (1) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. rencana operasi; c. perintah pelaksanaan operasi; d. daftar nominatif penerimaan uang saku; e. daftar nominatif penerimaan uang makan peserta, apabila kepada peserta operasi diberikan uang makan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku; f. bukti pengelolaan dana satuan oleh Satker yang disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan; g. bukti pembayaran jasa angkutan, administrasi Perwabkeu disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan (dalam bentuk nominatif penerimaan kepada anggota atau kepada pihak ketiga dalam bentuk sewa kendaraan); h. bukti penerimaan bekal kesehatan, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; i. kuitansi penerimaan biaya Kodal, administrasi Perwabkeu disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan; j. faktur pajak (bila kena PPn); k. SSP; dan l. SPP/SPM/SP2D. (2) Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi; b. SPK/Surat Perjanjian; c. daftar nominatif apabila uang bahan bakar minyak dan pelumas diberikan langsung kepada anggota; dan d. SPP/SPM/SP2D. (3) Apabila kepada peserta operasi diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (4) Apabila makan operasi dikelola oleh satuan secara swakelola, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (5) Dukungan anggaran pelaksanaan operasi, BBM dan pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat diberikan kepada personel Polri di luar kesatuan yang bersangkutan dan instansi di luar Polri. (6) Dukungan anggaran yang diberikan kepada Personel Polri dan instansi di luar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perwabkeu dilengkapi dengan Surat Perintah BKO dari kesatuan asal. Pasal 43 (1) Dukungan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, huruf d, dan huruf e, harus dibuat rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran oleh penyelidik/penyidik yang diketahui Kasatker, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan; b. kuitansi; c. nota/faktur barang; d. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal; e. faktur pajak (bila kena PPn); f. SSP; g. SPP/SPM/SP2D; dan h. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan. (2) Dukungan anggaran kegiatan deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f, harus dibuat rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran oleh tim deteksi/penyelidikan yang diketahui Kasatker, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas; b. kuitansi; c. nota/faktur barang; d. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal; e. faktur pajak (bila kena PPn); f. SSP; g. SPP/SPM/SP2D; dan h. laporan hasil deteksi/penyelidikan. (3) Penggunaan dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana disesuaikan dengan kebutuhan riil per kasus dan tidak terikat pada indeks klasifikasi perkara mudah, sedang, sulit dan sangat sulit. (4) Penggunaan dana deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan tidak terikat pada indeks biaya penyelidikan, pengamanan dan penggalangan per kegiatan. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d sulit didapat, bukti Perwabkeu dapat diganti dengan daftar pengeluaran riil oleh personel yang bersangkutan yang diketahui PPK/Kasatker. Pasal 44 Dukungan anggaran sarana kontak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g,dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas; b. kuitansi; c. faktur pajak; d. SSP; e. SPP/SPM/SP2D; f. laporan hasil pelaksanaan kegiatan; dan g. dokumentasi. Pasal 45 Dukungan anggaran kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h, administrasi Perwabkeu sesuai kelengkapan dokumen pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas; b. nota, faktur, kuitansi bukti pengeluaran uang; c. daftar pengeluaran riil, bila tidak dapat diperoleh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. SSP; e. SPP/SPM/SP2D; dan f. laporan pelaksanaan. Pasal 46 (1) Dukungan anggaran uang makan non organik/uang makan jaga kawal dan piket sebagaimana dalam Pasal 40 huruf i, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah; b. daftar hadir jaga piket; c. daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang; d. SSP; dan e. SPP/SPM/SP2D. (2) Dalam hal anggaran uang makan diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal 47 (1) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi asli dari rumah sakit/apotek; b. surat permohonan restitusi/surat pengantar dari Kasatker; c. daftar penerima restitusi; dan d. SPP/SPM. (2) Pengadaan obat dan bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 2, administrasi Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (3) Alat kesehatan habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 3, administrasi Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal 48 Dukungan anggaran administrasi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah penunjukan PPK/Panitia pengadaan/panitia penerima hasil pekerjaan; b. daftar nominatif penerima honor; c. kuitansi pembayaran pengumuman; d. kuitansi pembelian ATK dan penggandaan dokumen; e. daftar hadir rapat dan kuitansi pembelian snack; f. faktur pajak; g. SSP; dan h. SPP/SPM/SP2D. Pasal 49 Dukungan anggaran jasa konsultan perencana dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf l, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. keputusan penunjukan pemenang, apabila nilainya di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. surat perintah kerja; c. daftar hadir; d. kuitansi penerimaan uang; e. SSP; f. SPP/SPM/SP2D; dan g. laporan hasil kegiatan. BAB IV MEKANISME PEMBAYARAN DAN VERIFIKASI PERWABKEU Pasal 50 Pelaksanaan pembayaran tagihan terdiri dari: a. tagihan yang pembayarannya melalui KPPN; dan b. tagihan yang pembayarannya melalui Kabidkeu. Pasal 51 Tagihan yang pembayarannya melalui KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, sebagai berikut: a. Perwabkeu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3: 1. lembar ke-1 disimpan di Satker; 2. untuk tagihan yang nilainya di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lembar ke-2 dikirimkan ke Bidkeu: a) tagihan yang nilainya di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dilakukan verifikasi oleh Bidkeu; dan b) tagihan yang nilainya di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Kabidkeu mengirimkan kepada Kapuskeu Polri untuk dilakukan verifikasi oleh Puskeu Polri; 3. lembar ke-3 diserahkan kepada pihak ketiga. b. Pengiriman Perwabkeu yang nilainya di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Kabidkeu paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya (T+7) dan pengiriman Perwabkeu yang nilainya di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Kabidkeu kepada Kapuskeu Polri selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (T + 20). Pasal 52 Tagihan yang pembayarannya melalui Kabidkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, sebagai berikut: a. Perwabkeu lembar ke-1 disimpan di Satker; b. Perwabkeu lembar ke-2 dikirim ke Bidkeu paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya (T+7), dan untuk tagihan yang nilainya di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Kabidkeu mengirimkan kepada Kapuskeu Polri selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (T + 20); dan c. Perwabkeu lembar ke-3 diserahkan kepada pihak ketiga. Pasal 53 Verifikasi Perwabkeu dilaksanakan oleh: a. Bidkeu Mabes/Polda; dan b. Puskeu Polri. Pasal 54 (1) Bidkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, setelah menerima Perwabkeu dari Bensatker melakukan verifikasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan: a. kesesuaian mekanisme pembayaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. hak atas tagihan telah dibayarkan kepada yang berhak; dan c. pengeluaran telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. (2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidkeu melaksanakan pengukuran ketepatan/kebenaran angka-angka. (3) Apabila dalam verifikasi tidak ditemukan kekurangan dan/atau kesalahan dalam dokumen Perwabkeu, Kabidkeu menerbitkan Nota Penutup Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan (NPHPW) kepada Kuasa PA, dengan tembusan kepada Kapuskeu Polri. (4) Apabila dalam verifikasi ditemukan kekurangan dan/atau kesalahan dalam dokumen Perwabkeu, Kabidkeu menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan (NHPW) kepada Kuasa PA, dengan tembusan kepada Kapuskeu Polri. (5) Kuasa PA wajib menyampaikan Jawaban NHPW kepada Kabidkeu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah NHPW diterima. (6) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah NHPW diterima belum dijawab, Kabidkeu menerbitkan surat teguran kepada Kuasa PA, dengan tembusan kepada Kapuskeu Polri. Pasal 55 (1) Puskeu Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, setelah menerima Perwabkeu dari Kabidkeu melakukan verifikasi mengenai: a. kesesuaian mekanisme pembayaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. hak atas tagihan telah dibayarkan kepada yang berhak; dan c. pengeluaran telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. (2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskeu Polri melaksanakan pengukuran ketepatan/kebenaran angka-angka. (3) Apabila dalam verifikasi tidak ditemukan kekurangan dan/atau kesalahan dalam dokumen Perwabkeu, Kapuskeu Polri menerbitkan NPHPW kepada Kuasa PA, dengan tembusan kepada Irwasum Polri dan Kapolda (untuk Satker Kewilayahan). (4) Apabila dalam verifikasi ditemukan kekurangan dan/atau kesalahan dalam dokumen Perwabkeu, Kapuskeu menerbitkan NHPW kepada Kuasa PA, dengan tembusan kepada Irwasum Polri dan Kapolda (untuk Satker Kewilayahan). (5) Kuasa PA wajib menyampaikan Jawaban NHPW kepada Kapuskeu Polri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah NHPW diterima, dengan tembusan kepada Irwasum Polri (untuk Satker Mabes Polri) dan kepada Kapolda (untuk Satker Kewilayahan). (6) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah NHPW diterima belum dijawab, Kapuskeu Polri menerbitkan surat teguran kepada Kuasa PA, dengan tembusan kepada Irwasum Polri (untuk Satker Mabes Polri) dan kepada Kapolda (untuk Satker Kewilayahan). Pasal 56 Formulir yang digunakan dalam Administrasi Perwabkeu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. BAB V KETENTUAN LAIN–LAIN Pasal 57 (1) Pengelolaan dana bantuan atau hibah yang bersumber dari Kementerian/Lembaga/Pemda/Masyarakat yang diterima oleh Satker, kelengkapan dokumen Perwabkeu disamakan dengan Perwabkeu APBN sesuai dengan kegunaan dan/atau peruntukannya. (2) Dalam hal dana bantuan/hibah diterima langsung oleh Satker, administrasi Perwabkeu dibuat oleh Kasatker atau Kuasa PA yang bersangkutan. (3) Apabila bantuan/hibah yang diterima dalam bentuk barang/bangunan, agar dicantumkan nilai perolehan dan selanjutnya dimasukkan dalam SIMAK BMN dan CaLK di Satker masing-masing. Pasal 58 (1) Dalam hal kegiatan yang secara teknis pengelolaan keuangan negara tidak memungkinkan mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa secara lelang sebagaimana yang telah diatur maka pelaksanaan kegiatan dapat menggunakan mekanisme uang persediaan. (2) Apabila dalam hal pengadaan barang/jasa tidak tersedia biaya pengadaan barang/jasa maka tidak perlu dilaksanakan lelang. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 59 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2011 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Drs. TIMUR PRADOPO JENDERAL POLISI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN

Leave a Reply

mohon kesediaan anda memberi komentar . . .